Halaman ini tervalidasi
membuat perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya.
|
- Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 126- Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal diberi sertifikat keselamatan oleh Pemerintah Pusat.
- Sertifikat keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sertifikat keselamatan kapal penumpang;
- sertifikat keselamatan kapal barang; dan
- sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.
- Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 127- Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
- masa berlaku sudah berakhir;
- tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement);
- kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
- kapal berubah nama;
- kapal berganti bendera;
- kapal tidak sesuai dengan data-data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal;
- kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, dan perubahan fungsi, atau jenis kapal;
- kapal tenggelam atau hilang; atau
- kapal ditutuh (scrapping).
- Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
- keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
- kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
- sertifikat diperoleh secara tidak sah.
- Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
263