Halaman ini tervalidasi
- Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 111- Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan oleh pelabuhan utama.
- Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
- kepentingan perdagangan internasional;
- kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
- posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
- Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
- fasilitas pelabuhan;
- keamanan dan kedaulatan negara; dan
- kepentingan nasional lainnya.
- Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan luar negeri.
- Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan:
- aspek administrasi;
- aspek ekonomi;
- aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
- aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;
- fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan Karantina; dan
- jenis komoditas khusus.
- Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 124Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal yang sesuai dengan ketentuan standar internasional. - Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 125- Sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik atau galangan kapal wajib
262