Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/262

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 111
    1. Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan oleh pelabuhan utama.
    2. Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
      1. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
      2. kepentingan perdagangan internasional;
      3. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
      4. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
      5. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
      6. fasilitas pelabuhan;
      7. keamanan dan kedaulatan negara; dan
      8. kepentingan nasional lainnya.
    3. Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan luar negeri.
    4. Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan:
      1. aspek administrasi;
      2. aspek ekonomi;
      3. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
      4. aspek teknis fasilitas kepelabuhanan;
      5. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan Karantina; dan
      6. jenis komoditas khusus.
    5. Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 124
    Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal yang sesuai dengan ketentuan standar internasional.
  3. Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 125
    1. Sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik atau galangan kapal wajib

262