Halaman ini tervalidasi
|
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96- Pembangunan pelabuhan laut wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari:
- Pemerintah Pusat untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
- gubernur atau bupati/wali kota untuk pelabuhan pengumpan
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
- Pembangunan pelabuhan laut wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari:
- Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97- Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
- Perizinan Berusaha terkait pengoperasian pelabuhan laut diberikan oleh:
- Pemerintah Pusat untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
- gubernur atau bupati/wali kota untuk pelabuhan pengumpan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
260