Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/259

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 90
    1. Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
    2. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang.
    3. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
      1. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
      2. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
      3. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
      4. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
      5. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
      6. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
      7. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
      8. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
      9. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
    4. Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan.
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1
    1. Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

259