Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi, pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Usaha untuk angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
bupati/wali kota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha; atau
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau kapal yang dioperasikan wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk trayek yang diberikan oleh:
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupaten/kota;
gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani trayek antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
Pemerintah Pusat bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk angkutan penyeberangan diberikan oleh:
bupati/wali kota sesuai dengan domisili Badan Usaha; atau
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Badan Usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk angkutan penyeberangan, kapal yang dioperasikan wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk persetujuan pengoperasian kapal yang diberikan oleh:
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
Pemerintah Pusat bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan antarprovinsi dan/atau antarnegara,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.