Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia, Kapal Asing dapat melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan khusus yang dilakukan oleh kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan, orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk angkutan laut diberikan oleh:
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
gubernur provinsi yang bersangkutan bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah provinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
Pemerintah Pusat bagi Badan Usaha yang melakukan kegiatan pada lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional.
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk angkutan laut pelayaran-rakyat diberikan oleh:
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota; atau