Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/254

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193, dilakukan oleh Badan Usaha Penyelenggara yang mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 57
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
  1. Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pengaturan;
    2. pengendalian; dan
    3. pengawasan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
  1. Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu, baik intramoda maupun antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
  2. Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta dapat dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
  3. Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur dilakukan dalam jaringan trayek.
  4. Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  5. Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan wajib dilaporkan kepada Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13
  1. Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh Badan Usaha untuk menunjang usaha pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan kapal
254