Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/252

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 190
Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban terhadap manusia dan/atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  1. Ketentuan Pasal 191 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 191
    Jika tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A mengakibatkan timbulnya kecelakaan kereta api dan/atau kerugian bagi harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  1. Ketentuan Pasal 195 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 195
    Petugas prasarana perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/atau menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara paling

    lama 1 (satu) tahun.

  1. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 196
    1. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian dengan petugas yang tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/atau menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    2. Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, pelaku penyelengara dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
    3. Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, pelaku penyelenggara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  1. Ketentuan Pasal 203 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 203

252