Halaman ini tervalidasi
|
- Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 162- Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:
- memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
- memiliki tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
- memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
- membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; dan
- beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.
- Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:
- Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 165- Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.
- Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain.
- Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan mengenai angkutan multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 170
244