Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/244

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan Berusaha.
  1. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 162
    1. Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:
      1. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
      2. memiliki tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
      3. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
      4. membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; dan
      5. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    3. Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.
  1. Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 165
    1. Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.
    2. Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain.
    3. Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    4. Ketentuan mengenai angkutan multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 170

244