Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/226

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 31 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 33
    1. Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib:
      1. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
      2. memenuhi Perizinan Berusaha;
      3. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memenuhi Perizinan Berusaha;
      4. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
      5. menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
      6. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
      7. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
      8. melaksanakan proses alih teknologi; dan
      9. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.
  3. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 34
    1. Ketentuan mengenai kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c.
    3. Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
    4. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

226