Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/219

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 117
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Pasal 111, Pasal 115 atau Pasal 116 dilakukan oleh badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.
  2. Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
    1. pencabutan Perizinan Berusaha; atau
    2. pencabutan status badan hukum.

Pasal 52
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
  1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
    1. mengembangkan struktur usaha Jasa Konstruksi;
    2. mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa Konstruksi;
    3. menyelenggarakan Perizinan Berusaha dalam rangka registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;
    4. menyelenggarakan Perizinan Berusaha terkait Jasa Konstruksi;
    5. menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan usaha;
    6. mengembangkan sistem rantai pasok Jasa Konstruksi;
    7. mengembangkan sistem permodalan dan sistem penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
    8. memberikan dukungan dan pelindungan bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional;
    9. mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi;
    10. menyelenggarakan penerbitan Perizinan Berusaha dalam rangka penanaman modal asing;
    11. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifikasi besar;

219