Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
kegiatan usaha;
penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan rumah susun;
pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
pencabutan sertifikat laik fungsi;
pencabutan SHM sarusun atau SKBG sarusun;
perintah pembongkaran bangunan rumah susun;
denda administratif; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan.
Pasal 110 dihapus.
Pasal 112 dihapus.
Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 113
Setiap orang yang:
mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan; atau
mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 menimbulkan korban terhadap manusia atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
Setiap pejabat yang:
menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun; atau
mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).