Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/210

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB XIA
BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN


Pasal 117A
  1. Untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
  2. Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
    1. mempercepat penyediaan rumah umum;
    2. menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;
    3. menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum; dan
    4. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.
  1. Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  2. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan percepatan penyelenggaraan perumahan bertugas:
    1. melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan;
    2. melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum;
    3. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
    4. melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan;
    5. melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
    6. melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;
    7. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
    8. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

Pasal 117B
  1. Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A terdiri atas:

210