Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH.
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh MUI kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34A diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan Produk.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku
Sertifikat Halal berakhir.
Apabila dalam pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mencantumkan pernyataan memenuhi proses produksi halal dan tidak