Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin
percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan
terobosan hukum yang dapat
menyelesaikan berbagai permasalahan
dalam beberapa Undang-Undang ke dalam
satu Undang-Undang secara komprehensif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai
mana dimaksud pada huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Cipta
Kerja;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.