Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/190

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

13. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 45
  1. Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, importir tidak memerlukan Perizinan Berusaha.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

14. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 46
  1. Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diimpor.
  2. Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

15. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 47
  1. Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
  2. Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

16. Pasal 49 dihapus.

17. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 51
  1. Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.
  2. Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

190