Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
penyampaian informasi dan/atau laporan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117
Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di
bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: