Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/185

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
    1. pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
    2. penyampaian informasi dan/atau laporan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 117
  1. Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
  2. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
  3. Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
    1. sumber daya manusia Industri;
    2. pemanfaatan sumber daya alam;
    3. manajemen energi;
    4. manajemen air;
    5. SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara;
    6. Data Industri dan Data Kawasan Industri;
    7. standar Industri Hijau;
    8. standar Kawasan Industri;
    9. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan
    10. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
  4. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 8

Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal, dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian


Pasal 45
185