Halaman ini tervalidasi
| kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. |
- Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106- Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
- Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
- belum memiliki Kawasan Industri;
- telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis; atau
- terdapat Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki zona industri.
- Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi:
- Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
- Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
- Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib berlokasi di kawasan peruntukan Industri.
- Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 104, Pasal 105 dan kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam Peraturan Pemerintah. - Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115- Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri.
184