Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/182

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
  1. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 84
    1. Industri Strategis dikuasai oleh negara.
    2. Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang:
      1. memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
      2. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
      3. mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
    3. Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
      1. pengaturan kepemilikan;
      2. penetapan kebijakan;
      3. pengaturan Perizinan Berusaha;
      4. pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
      5. pengawasan.
    4. Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
      1. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
      2. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau
      3. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Penetapan kebijakan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
      1. penetapan jenis Industri Strategis;
      2. pemberian fasilitas; dan
      3. pemberian kompensasi kerugian.
    6. Perizinan Berusaha terkait Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat.
    7. Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
    8. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional dan pengawasan distribusi.

182