Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
  1. Dalam hal bupati/wali kota tidak menetapkan rencana detail tata ruang setelah jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), rencana detail tata ruang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 20
    1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
      1. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;
      2. rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;
      3. rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;
      4. penetapan kawasan strategis nasional;
      5. arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
      6. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
    2. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
      1. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
      2. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
      3. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
      4. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
      5. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
      6. penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
      7. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
    3. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.

}}