Halaman ini tervalidasi
|
|
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;
- rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;
- rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;
- penetapan kawasan strategis nasional;
- arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
- pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
- penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
- Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
}}