Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
penarikan produk dari peredaran oleh pelaku usaha;
pencabutan izin; dan/atau
penutupan usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21. Pasal 126 dihapus.
22. Pasal 131 dihapus.
Pasal 34
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan penggembalaan umum harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan.
Kawasan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
penghasil tumbuhan pakan;
tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;
tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau
tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi peternakan dan kesehatan hewan.
Pemerintah daerah kabupaten/kota yang di daerahnya mempunyai persediaan lahan yang memungkinkan dan
memprioritaskan budi daya Ternak skala kecil wajib menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum.
Pemerintah daerah kabupaten/kota membina bentuk kerja sama antara pengusahaan peternakan dan pengusahaan tanaman pangan, hortikultura, perikanan, perkebunan, dan kehutanan serta bidang lainnya dalam memanfaatkan lahan di kawasan tersebut sebagai sumber pakan Ternak murah.
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak
menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3),