Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
penghentian kegiatan usaha;
penarikan produk yang dipasarkan;
denda administratif, paksaan pemerintah; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administrtatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 48 dihapus.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 49
Unit usaha budi daya hortikultura mikro dan kecil wajib
didata oleh Pemerintah.
Unit usaha budi daya hortikultura menengah dan unit
usaha budi daya hortikultura besar harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 51 dihapus.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5O wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 54
Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura
wajib memenuhi standar proses atau persyaratan teknis
minimal.
Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura
wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat membina dan memfasilitasi pengembangan usaha
hortikultura untuk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk.