Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/113

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. penghentian kegiatan usaha;
    2. penarikan produk yang dipasarkan;
    3. denda administratif, paksaan pemerintah; dan/atau
    4. pencabutan Perizinan Berusaha.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administrtatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 48 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49
  1. Unit usaha budi daya hortikultura mikro dan kecil wajib didata oleh Pemerintah.
  2. Unit usaha budi daya hortikultura menengah dan unit usaha budi daya hortikultura besar harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  1. Pasal 51 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52
  1. Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54
  1. Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura wajib memenuhi standar proses atau persyaratan teknis minimal.
  2. Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura.
  3. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan memfasilitasi pengembangan usaha hortikultura untuk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk.

113