Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/108

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Alih fungsi Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada Lahan Pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22
    1. Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan dikenai sanksi administratif berupa:
      1. penghentian sementara kegiatan;
      2. pengenaan denda administratif;
      3. paksaan Pemerintah;
      4. pencabutan Perizinan Berusaha.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 32
    1. Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan setelah mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    3. Dalam hal pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi pemerintah, pemasukan dan pengeluaran Benih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

108