Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/106

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak; atau
  2. ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan hak PVT diatur dalam Peraturan Pemerintah.

2. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 29
  1. Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor PVT secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa pengumuman dengan membayar biaya pemeriksaan tersebut.
  2. Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

3. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 40
  1. Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:
    1. pewarisan;
    2. hibah;
    3. wasiat;
    4. dalam bentuk akta notaris; atau
    5. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
  2. Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu.
  3. Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur dalam Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 43
  1. Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

106