Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal.
Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, dengan memperhatikan kepentingan Pekebun.
Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 96
Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
perencanaan;
pelaksanaan Usaha Perkebunan;
pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;
penelitian dan pengembangan;
pengembangan sumber daya manusia;
pembiayaaan Usaha Perkebunan; dan
pemberian rekomendasi penanaman modal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 97
Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Evaluasi atas kinerja Perusahaan Perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha Perkebunan secara rutin dan/atau sewaktu-
waktu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: