Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/99

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

99

penciutan ini mengakibatkan dihapusnya nama pemilih dari DPT, pemilih yang namanya tidak tercantum di dalam DPT dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih di TPS yang berada dalam wilayah RW-nya dengan menggunakan KTP dan KK.
  1. Tentang dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah bertentangan atau setidak-tidaknya telah bertindak tidak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Pemilu yang mensyaratkan KPU selaku Penyelenggara Pemilu harus terbebas dari pengaruh pihak manapun (termasuk pihak asing) terkait dengan segala sesuatu yang berkenan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya
    1. Tidak ada satu ketentuan pun yang secara tegas melarang Komisi Pemilihan Umum bekerja sama dengan pihak asing dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum;
    2. Kerja sama dengan pihak asing (IFES) sama sekali tidak mempengaruhi rekapitulasi perolehan suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden karena peranan IFES hanya untuk mengetahui perkiraan hasil sebagai informasi awal untuk mendapatkan gambaran perolehan suara para calon Presiden dan Wakil Presiden. Segala sesuatu yang dilakukan oleh IFES tidak mempengaruhi jalannya penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon;
  2. Tentang dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 tertanggal 6 Juli 2009 disengaja ataupun tidak telah dibuat sebagai Keputusan yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial

    Pemohon sudah menerbitkan petunjuk kepada KPPS, PPS, PPK dan semua aparat pemilihan mengenai bagaimana caranya melaksanakan isi Putusan Mahkamah Konstitusi ini. Dengan demikian pendapat Pemohon yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak mempunyai kekuatan eksekutorial (tidak mempunyai kekuatan pelaksanaan) adalah pendapat yang tidak benar.