Halaman ini tervalidasi
98
dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih dengan menggunakan KTP. Pemilih yang namanya tidak tercantum di dalam DPT dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih di TPS yang berada dalam wilayah RW-nya dengan menggunakan KTP dan KK.
- Tentang dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon menerbitkan kebijakan dengan menghilangkan 68.918 TPS yang berpotensi mempengaruhi pergerakan dan/atau penghilangan sebanyak 34.459.000 suara pemilih
- Penciutan jumlah TPS sebagai yang didalilkan oleh Pemohon bukan merupakan perbuatan melawan hukum, karena hal ini dperkenankan oleh ketentuan Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang memperkenankan pengadaan 1 (satu) TPS untuk setiap 800 pemilih.
- Ketentuan Undang-Undang tersebut dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan KPU Nomor 164/kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Perubahan Penetapan Badan Pelaksana dan Perbaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009. Dalam Keputusan KPU ini ditentukan bahwa pengurangan jumlah TPS dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- tidak menggabungkan desa/kelurahan;
- memudahkan Pemilih;
- memperhatikan aspek geografis;
- batas waktu yang disediakan untuk pemungutan suara; dan
- jarak tempuh menuju TPS;
- Uraian di atas menunjukkan bahwa penciutan jumlah TPS ditujukan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang dan sama sekali tidak ditujukan untuk menciutkan jumlah pemilih atau untuk menghalang-halangi hak konstitusional para pemilih.
- Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 tertanggal 6 Juli 2009, maka semua dalil Pemohon mengenai penciutan jumlah TPS ini menjadi tidak relevan, karena jika