Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/96

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

96

Bukti P-6 sampai dengan P-30 yang diajukan Pemohon tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Fadli Zon sementara Sdr. Fadli Zon bukan personil penyelenggara melainkan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Mega - Prabowo, dengan demikian seluruh dalil dan bukti Pemohon wajib ditolak.

  1. Dalam Penyelenggaraan Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden RI, Kpu Tidak Melanggar Hukum Dan/Atau Tidak Menyimpang Dari Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Atau Tidak Melakukan Kecurangan Dan Tidak Melakukan Hal Yang Manipulatif Mengenai:
    1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
      1. Dalam rangka merespon permohonan Pemohon untuk melakukan pencermatan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Termohon menerbitkan Surat Nomor 373/UND/VII/2009 yang isinya mengundang Tim Kampanye masing-masing pasangan calon untuk melakukan pengecekan DPT;
      2. Secara normatif sebenarnya kesempatan untuk melakukan pengecekan data sudah diberikan antara tanggal 11 – 17 Mei 2009. Sekalipun demikian, dengan semangat mewujudkan Pemilu damai, Termohon masih memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan pencermatan;
      3. Dalam tahapan pengumuman dan tanggapan DPS tanggal 11-17 Mei 2009, Pemohon tidak menggunakan haknya. Setelah kegiatan dimaksud terlampaui, Pemohon meminta kepada Termohon untuk dilakukan pencermatan DPT.
      4. Tahapan pemutakhiran DPT telah dilaksanakan oleh Termohon beserta jajaran penyelenggara (bukti: kompilasi SK Pembentukan PPDP dan bahan DPS, DPSHP, Penetapan DPT). Dengan demikian tidak cukup alasan bagi Pemohon untuk menyatakan Termohon sengaja dan/atau lalai untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih.
      5. Dalil Pemohon pada halaman 14 huruf b: KPU dengan sengaja atau setidak-tidaknya lalai menindaklanjuti temuan pasangan calon/masyarakat/Bawaslu terkait penyusunan DPT tidak disertai dengan data dan fakta yang akurat. – Dalam hubungan ini Termohon