89
Pemohon sendiri sebenarnya mengetahui faktor penyebab terjadinya perubahan jumlah TPS, karena di halaman 24 butir 2.16 permohonan dikemukakan: "... adanya peraturan yang menyebutkan bahwa untuk Pilpres di setiap TPS ditetapkan pemilihnya maksimal berjumlah 800 orang per TPS yang berbeda dengan pemilu legislatif sebanyak 500 orang". Dengan demikian, terjadinya pengurangan jumlah TPS merupakan hal yang tidak perlu lagi untuk dipermasalahkan.
c. Bahwa Termohon menolak dalil Pemohon angka 2.17 yang tidak menguraikan dengan jelas dugaan perbuatan melawan hukum di Provinsi Papua, berupa perbuatan pencontrengan yang tidak dilakukan oleh pemilih, melainkan oleh para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perbuatan tersebut dilakukan oleh siapa, berapa jumlahnya dengan modus seperti apa? Termohon hanya menyebutkan 5 kabupaten/kota di Provinsi Papua, tetapi tidak menunjuk dengan jelas nama kabupaten/kota dimaksud. Demikian pula dengan dalil Pemohon pada angka 2.18 tidak menyebut dengan jelas peristiwa tersebut terjadi dimana dan dilakukan oleh siapa? Berdasarkan fakta tersebut, dalil Pemohon patut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Pada saat pembuktian, Termohon bersedia untuk menunjukkan bukti bahwa perbuatan melawan hukum berupa "pencontrengan oleh anggota PPS" tersebut benar ada, tetapi jumlahnya tidak signifikan dan tidak mempengaruhi rekapitulasi penghitungan perolehan suara, karena atas rekomendasi Panwaslu setempat, KPU setempat sudah membatalkan perolehan angkanya;
d. Bahwa Termohon dan jajarannya telah melaksanakan semua tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007. Hal demikian dapat dibuktikan dengan output kegiatan pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pelaksanaan Tahapan pemutakhiran daftar pemilih menghasilkan DPT, Tahapan pencalonan menghasilkan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tahapan pemungutan suara menghasilkan penetapan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan fakta demikian, tahapan mana yang dimaksudkan oleh Pemohon bahwa Termohon tidak melaksanakan Tahapan penyelenggaraan Pemilu?
e. Bahwa terhadap dalil Pemohon angka 2.20, Termohon telah menyampaikan jawaban dihadapan persidangan tanggal 4 Agustus 2009;