Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/84

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
84
005/M.PPN/2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. Selanjutnya ketentuan tersebut dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasioanal, dimana seluruh pelaksanaannya berdasarkan pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik;
- Laporan rekap via SMS yang dikirim via handphone yang telah terdaftar pada proses Registrasi kemudian dilakukan proses validasi sebelum disimpan di database. Data tersebut kemudian diproses sehingga menjadi tabulasi nasional. Data tersebut didasarkan pada apa yang ada di dalam formulir C-1, DA-1, DB-1, DC-1, yang dibuat oleh petugas/pejabat yang berotoritas untuk menerbitkan dokumen-dokumen tersebut. Dengan kata lain data yang ada pada Termohon sama sekali bukan data yang dibuat oleh IFES.

6. Jawaban Termohon atas Dalil-Dalil Pemohon mengenai KPU telah melakukan pelanggaran 150 kali pelanggaran jenis pelanggaran yang merata terjadi di seluruh Indonesia.

6.1 Bahwa Termohon menolak dalil Pemohon karena tidak berdasar fakta hukum dan bukti;

6.2 Bahwa Pemohon menggunakan bukti P-20 s.d. P-54 untuk mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran;

6.3 Kecuali Bukti P-26, bukti-bukti lainnya dari P-20 s.d . P-24 adalah Berita Acara Rekapitulasi Suara yang dibuat oleh KPU Provinsi (formulir model DC-1). Bukti ini tidak membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, karena:

a. Beberapa bukti menunjukkan tidak adanya tanda-tangan Saksi dalam Rekapitulasi ini. Hal ini tidak menghapus keabsahan hasil Rekapitulasi, karena sah-tidaknya Rekapitulasi penghitungan suara tidak ditentukan oleh ada-tidaknya tanda tangan saksi.