Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/83

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

83

logis berkurangnya jumlah TPS. Meskipun demikian pengurangan jumlah TPS dilakukan dengan memperhatikan:
a. tidak menggabungkan desa/kelurahan;
b. memudahkan Pemilih;
c. memperhatikan aspek geografis;
d. batas waktu yang disediakan untuk pemungutan suara; dan
f. jarak tempuh menuju TPS;
untuk menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia. Dengan demikian dalil Pemohon tidak berdasar atas hukum sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

5. Jawaban Termohon atas Dalil-Dalil Pemohon mengenai KPU telah melibatkan pihak asing yaitu IFES dalam Proses Tabulasi Nasional Pemilu Presiden

5.1 Pemohon dalam permohonan halaman 8 angka 4 pada pokoknya mendalilkan bahwa KPU telah melibatkan pihak asing yaitu IFES dalam Proses Tabulasi Nasional Pemilu Presiden.

5.2 Dalil Pemohon sebagaimana diuraikan di atas adalah tidak berdasar atas hukum dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa Komisi Pemilihan Umum dimungkinkan bekerjasama dengan pihak asing dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum sepanjang pihak asing tersebut telah diakui oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku;

- Bahwa dalam rangka memberi informasi kepada masyarakat tentang hasil penghitungan suara sementara, KPU membangun kerjasama dengan IFES. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau penerimaan hibah serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri juncto Peraturan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Nomor PER