82
(2) Dalam menentukan jumlah pemilih untuk setiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dapat diselesaikan pada hari dan tanggal yang sama, KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS harus memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat, yaitu:
a. tidak menggabungkan desa/kelurahan;
b. memudahkan Pemilih;
c. memperhatikan aspek geografis;
d. batas waktu yang disediakan untuk pemungutan suara; dan
e. jarak tempuh menuju TPS;
(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah di jangkau, termasuk oleh penyandang cacat dan menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia”;
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana diuraikan di atas, jelas bahwa penentuan jumlah pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang oleh KPU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata untuk menghilangkan 69.000 TPS sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
- Dalil Pemohon yang membandingkan jumlah TPS pada Pemilu Legislatif sebanyak 519.000 TPS menjadi 450.000 TPS pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah tidak berdasarkan atas hukum. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) membawa konsekuensi