Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/80

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

80

Dengan demikian sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh dalil Pemohon;

3.10 Pada prinsipnya, semua dalil Pemohon yang berhubungan dengan “ketidak-beresan DPT” merupakan dalil yang harus ditolak untuk seluruhnya, karena:

a. Jika “ketidak-beresan DPT” tersebut mengakibatkan orang yang mempunyai hak pilih menjadi tidak terdaftar dalam DPT, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 tertanggal 6 Juli 2009, orang tersebut tetap dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih dengan menggunakan KTP dan KK;

b. Jika “ketidak-beresan DPT” tersebut mengakibatkan adanya orang yang terdaftar lebih dari satu kali di dalam DPT pada TPS yang sama, maka orang ini tidak akan dapat menggunakan hak pilihnya secara berkali-kali, karena Petugas TPS yang mengenalinya niscaya akan menolaknya datang untuk kedua-kalinya.

c. Jika “ketidakberesan DPT” tersebut mengakibatkan adanya orang yang terdaftar lebih dari satu kali dalam DPT pada TPS yang berlainan, orang ini pun tidak akan dapat menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Setiap pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya akan ditandai dengan tinta pada jarinya, sehingga ia tidak akan dapat melakukan pencontrengan ulang.

d. Uraian di atas menunjukkan bahwa dalil Pemohon mengenai “ketidak-beresan DPT” tidak ada hubungannya dengan perolehan suara Capres-Cawapres, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek PHPU.

4. Jawaban Termohon atas Dalil-Dalil Pemohon mengenai KPU dianggap telah sengaja mengeluarkan kebijakan menghilangkan 69.000 TPS yang berpotensi mempengaruhi pergerakan dan atau penghilangan sebanyak 34,5 juta suara pemilih;

4.1 Pemohon dalam permohonan halaman 8 angka 3 pada pokoknya mendalilkan bahwa KPU dianggap telah sengaja mengeluarkan kebijakan menghilangkan 69.000 TPS yang berpotensi