79
memberi kewenangan kepada Termohon untuk menyusun peraturan mengenai pemutakhiran daftar pemilih. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU menerbitkan Peraturan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Bukti T-12) yang diantaranya mengatur tugas penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan. Penetapan DPT dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota, selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi oleh KPU provinsi dan rekapitulasi nasional oleh KPU. Dengan demikian, tidak tepat apabila Pemohon menyatakan Termohon tidak melaksanakan penetapan DPT. Ditinjau dari aspek hukum administrasi negara, penetapan rekapitulasi DPT oleh Termohon merupakan tindakan hukum yang tidak dapat dipisahkan dari tahapan kegiatan yang dilaksanakan secara hierarkhis dan berjenjang;
3.9 Bahwa data Pemohon sebagaimana tertuang dalam dalil 2.14 tidak dapat digunakan sebagai pedoman, karena data softcopy DPT sifatnya dinamis – mengikuti perubahan DPT sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Nomor 302 Tahun 2009 (Bukti T-13), Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2009 dan Keputusan KPU Nomor 356 Tahun 2009. Berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, data terakhir yang digunakan sebagai pedoman KPPS dalam memfasilitasi hak Pilih WNI yang terdaftar sebagai pemilih adalah Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT) yang disampaikan KPPS kepada saksi pasangan calon di TPS. Dengan demikian data softcopy DPT Pemohon tanggal 31 Mei 2009 tidak dapat disandingkan dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota (formulir model DC-1). Fakta yang lain adalah jika benar terjadi manipulasi data DPT yang dilakukan secara masif, sistematik dan terstruktur sebagaimana dalil Pemohon, maka pada saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan terjadi suatu kondisi yang tidak kondusif. Seluruh masyarakat Indonesia yang hadir di TPS menjadi saksi bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tanggal 8 Juli 2009 berjalan aman, lancar, damai dan kondusif.