76
- Bahwa dalam upaya menindaklanjuti pedoman KPU tentang pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU provinsi bersama KPU kabupaten/kota, PPK, PPS telah melakukan koordinasi secara berjenjang untuk melaksanakan sosialisasi (Bukti T-5), penyusunan bahan DPS (Bukti T-6), pengumuman DPS (Bukti T-7), penyusunan DPS Hasil Perbaikan (Bukti T-8) dan menetapkan DPT (Bukti T-9). Berdasarkan fakta dan bukti tersebut sudah selayaknya dalil Pemohon dikesampingkan;
3.3 Bahwa pada halaman 8 angka 2.2 point 2 Pemohon mendalilkan KPU dengan telah sengaja atau setidak-tidaknya lalai menindaklanjuti temuan pasangan calon ataupun masyarakat serta Bawaslu terkait penyusunan DPT. Dalil tersebut tidak disertai dengan data dan fakta yang akurat. Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas kapan dan dimana pasangan calon menyampaikan tanggapan atas pengumuman DPS. Selanjutnya Pemohon juga tidak menguraikan dengan jelas siapa/penyelenggara Pemilu daerah mana yang dengan sengaja atau alpa tidak menindaklanjuti tanggapan pasangan calon. PPS sebenarnya telah melaksanakan tugas secara optimal karena tanggapan dari elemen masyarakat, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota atas pengumuman DPS yang dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 17 Mei 2009 segera ditindak lanjuti dengan mengisi formulir Model A1-PPWP;
3.4 Bahwa dalil Pemohon pada angka 2.6 halaman 9 s.d. halaman 10 tidak perlu ditanggapi Termohon karena keputusan DPR–RI menggunakan Hak Angket dalam merespon masalah DPT bukan merupakan fakta hukum. Hak angket yang dilakukan oleh DPR-RI tersebut sebenarnya dilakukan untuk masa penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, bukan untuk masa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.