72
- Format PDF 11 kabupaten/kota;
- File isi tidak sesuai 3 kabupaten/kota;
- File berisi program 2 kabupaten;
- File belum diproses 10 kabupaten/kota;
- File berisi DP4 2 kabupaten/kota”;
2.5. Isi permohonan Pemohon sebagaimana dikutip di atas tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (3) butir b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009 tanggal 5 Maret 2009, tentang Pedoman Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan:
”Permohonan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas
mengenai:
1. Kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan secara nasional oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon;
2. Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan secara nasional oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.”
2.6. Bahwa dalil Pemohon dalam permohonannya sebagaimana dikutip dalam angka 2.5 di atas tidak menguraikan secara jelas TPS berapa dan dari kabupaten/kota mana yang bermasalah, dengan demikian permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (3) butir b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009 tanggal 5 Maret 2009.
2.7. Dengan demikian jelas bahwa permohonan Pemohon secara yuridis merupakan permohonan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel), sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
B. Dalam Pokok Perkara
Terlebih dahulu Termohon menyatakan bahwa segala sesuatu yang dikemukakan oleh Termohon Dalam Eksepsi tidak dapat dipisahkan dari bagian Dalam Pokok Perkara.
1. Jawaban Termohon Atas Dalil-dalil Pemohon mengenai KPU bertindak tidak adil dan memihak pada salah satu Capres/Cawapres.