71
- dan Wakil Presiden”. – Tidak ada satu kalimat pun di dalam permohonan Pemohon yang berhubungan dengan hasil penghitungan suara. – Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak dapat dikualifikasikan sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
2. Permohonan Pemohon Kabur Dan Tidak Jelas
2.1. Dalil Pemohon dalam permohonannya halaman 8 butir 2.2 angka 3 dan 4 yang menyatakan bahwa KPU dianggap telah sengaja mengeluarkan kebijakan menghilangkan 69.000 TPS yang berpotensi mempengaruhi pergerakan dan atau penghilangan sebanyak 34,5 juta suara pemilih dan KPU telah melibatkan pihak asing yaitu IFES dalam Proses Tabulasi Nasional Pemilu Presiden, merupakan dalil yang tidak jelas dan kabur.
2.2 . Bahwa Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut hubungan antara hilangnnya 69.000 TPS yang berpotensi penghilangan sebanyak 34,5 juta suara pemilih dengan perolehan suara para Peserta Calon Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, ”potensi hilangnya 34,5 juta suara” tidak hanya berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon sebagai salah satu pasangan Capres dan Cawapres, tetapi juga berpengaruh terhadap semua pasangan Capres dan Cawapres.
2.3 . Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa KPU telah melibatkan pihak asing yaitu IFES dalam Proses Tabulasi Nasional Pemilu Presiden, merupakan dalil yang kabur, karena Pemohon tidak menjelaskan hubungan antara ikutsertanya IFES dalam Proses Tabulasi Nasional Pemilu Presiden dengan akibatnya terhadap perolehan suara para pasangan Capres dan Cawapres. Dengan demikian apa yang didalilkan oleh Pemohon merupakan dalil yang tidak jelas dan kabur;
2.4 . Selanjutnya, dalil Pemohon pada halaman 12 butir 2.11.1 yang menyatakan ”bahwa dari 474 kabupaten yang verifikasi, ditemukan 87 kabupaten yang bermasalah serius di antaranya:
- Tidak terinci s.d . TPS (rekap saja): 23 kabupaten/kota; - Data kosong 36 kabupaten/kota;