69
Capres/Cawapres lainnya seperti Capres/Cawapres Nomor Urut 1 dan 3. Terhadap hal ini sudah ada rekomendasi Bawaslu yang memutuskan bahwa KPU (Termohon) telah melakukan pelanggaran kode etik terkait pemasangan spanduk sosialisasi Pilpres 2009 yang diduga berpihak.
b. Bahwa selain itu permintaan dari salah satu Capres untuk memundurkan hari-hari tertentu yang telah ditetapkan oleh Termohon (KPU) ternyata tanpa mengajak musyawarah atau persetujuan Capres/Cawapres lainnya. KPU secara sewenang-wenang telah mengundurkan hari yang ditetapkan oleh KPU sendiri (dari tanggal 2 Juni menjadi tanggal 10 Juni 2009).
1.2. Kemudian Pemohon mendalilkan dalam permohonannya pada halaman 8 butir 2.2 angka 1 dan 2 yang pada pokoknya menyebutkan: “KPU dengan telah sengaja atau lalai dalam menyusun DPT dan telah sengaja lalai menindaklanjuti temuan pasangan calon atau masyarakat bahkan Bawaslu terkait penyususnan DPT”;
1.3. Selanjutnya Pemohon dalam Permohonan halaman 8 angka 2.2 butir 3 dan 4 menyatakan:
- “KPU dianggap telah sengaja mengeluarkan kebijakan menghilangkan 69.000 TPS yang berpotensi mempengaruhi pergerakan dan atau penghilangan sebanyak 34,5 juta suara pemilih”;
- “KPU telah melibatkan pihak asing yaitu IFES dalam Proses Tabulasi Nasional Pemilu Presiden”;
1.4. Dalil-dalil sebagaimana diuraikan di atas bukan merupakan objek Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (“PHPU”) Presiden dan Wakil Presiden dengan alasan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal 201 menyatakan:
“(1) Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.