Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/68

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

68

masing-masing berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan yang dibuat khusus untuk itu.
  1. Fakta objektif menunjukkan bahwa dalam perkara PHPU atas hasil pemilu legislatif 2009, KPU diwakili oleh Kejaksaan dalam seluruh perkara PHPU yang jumlahnya mencapai lebih dari 600 perkara. Diwakilinya KPU oleh Kejaksaan dalam hal ini tidak menimbulkan kekacauan hukum (legal chaos), tidak pula mengakibatkan hilangnya sifat independen KPU, sehingga KPU menjadi aparatur negara yang tersubordinasi atau terkooptasi oleh Instansi Pemerintah lainnya.
  2. Sejarah menunjukkan bahwa Kejaksaan sudah mewakili Pemerintah RI/Presiden RI di forum Mahkamah Konstitusi dalam banyak perkara. Bukti-bukti terlampir menunjukkan kegiatan Kejaksaan dalam hal ini. Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan di hadapan Mahkamah Konstitusi ini ternyata tidak menimbulkan kekacauan hukum (legal chaos).
  3. Uraian di atas menunjukkan bahwa diwakilinya KPU oleh Kejaksaan dalam perkara ini merupakan sesuatu yang sah dan tidak dilarang oleh hukum. Penunjukkan Kejaksaan sebagai wakil KPU dalam perkara ini bukan saja merupakan tindakan yang legal (legitimate), melainkan juga merupakan tindakan yang bijak (wise), karena hanya Kejaksaan yang dapat memberikan bantuan hukum kepada KPU dengan biaya yang paling ringan. Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa hukum tidak memperkenankan Kejaksaan untuk mewakili KPU dalam perkara ini merupakan dalil yang tidak benar, sehingga harus ditolak untuk seluruhnya.


Jawaban Termohon Terhadap Permohonan Pemohon I

  1. Dalam Eksepsi
    1. Permohonan Pemohon Bukan Merupakan Objek PHPU Yang Menjadi Kewenangan Mahkamah Konstitusi
      1. Bahwa Pemohon dalam permohonannya halaman 7 s.d. 8 angka 2.1 dan 2.2 pada pokoknya mempermasalahkan:
        1. Bahwa Termohon (KPU) telah berkali-kali bertindak tidak adil dan memihak kepada salah satu Capres/Cawapres dengan menyebarluaskan ke seluruh Indonesia cara-cara pencontrengan dengan mencontreng Nomor Urut 2 yang sangat merugikan