Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/67

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

67

Uraian di atas menunjukkan bahwa Keputusan KPU merupakan spesies dari satu genus yang bernama Keputusan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, perkara ini termasuk dalam jenis perkara tata usaha negara, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan dapat mewakili Pemerintah atau Negara di dalam perkara ini.
  1. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang hanya mencantumkan perkara perdata dan perkara TUN, tidak dengan sendirinya berarti bahwa Kejaksaan hanya dapat mewakili Pemerintah atau Negara hanya dalam perkara-perkara yang pada tingkat pertama diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan TUN.
    Di dalam perkara perdata, Kejaksaan dapat mewakili Negara atau Pemerintah bukan hanya di forum Pengadilan Negeri, tetapi juga di forum Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, bahkan juga di forum Pengadilan Agama (untuk perkara pembatalan perkawinan) dan forum Arbitrase, baik Arbitrase Dalam negeri, maupun Arbitrase Internasional.
    Dengan demikian, di dalam perkara TUN, Kejaksaan dapat mewakili Negara atau Pemerintah bukan hanya di forum Pengadilan TUN, tetapi juga di forum Mahkamah Agung (dalam perkara hak uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang) dan di forum Mahkamah Konstitusi.
  2. Pendapat Pemohon yang menyatakan bahwa KPU bukan Instansi Pemerintah, karena bersifat independen dan tidak bersubordinasi atau terkooptasi dengan Instansi Pemerintah mana pun adalah pendapat yang tepat. Sekalipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa hukum tidak memperkenankan Kejaksaan untuk mewakili KPU di dalam perkara ini. KPU adalah unsur dari aparatur negara. Karena Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memperkenankan Kejaksaan untuk mewakili negara, maka Kejaksaan diperkenankan untuk mewakili semua unsur aparatur negara, termasuk KPU.
  3. Diwakilinya Komisi Pemilihan Umum oleh Kejaksaan tidak bertentang pula dengan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dimana dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Pemohon, Termohon dan Pihak terkait dapat diwakili oleh kuasa hukumnya