Halaman ini tervalidasi
63
khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon I dan Pemohon II di atas, Termohon mengajukan Jawaban Tertulis yang diterima di persidangan tanggal 4 Agustus 2009 dan tanggal 5 Agustus 2009, sebagai berikut:
Jawaban Termohon Terkait Mengenai Keabsahan Kejaksaan Untuk Mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sehubungan dengan sanggahan yang disampaikan oleh Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Kejaksaan secara hukum tidak dapat mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara ini, Tim Jaksa Pengacara Negara menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
- Sanggahan yang disampaikan Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menentukan bahwa Kejaksaan hanya dapat mewakili negara atau pemerintah di dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden bukan perkara perdata, bukan pula perkara tata usaha negara. Oleh karena itu, Pemohon mendalilkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan tidak dapat mewakili KPU dalam perkara ini.
- Perkara Tata Usaha Negara (TUN) adalah perkara yang proses penyelesaiannya diatur dalam Hukum Tata Usaha Negara. Di dalam ilmu hukum, Hukum Tata Usaha Negara merupakan bagian dari hukum administrasi negara, yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama Administrative Law. Encyclopedia Wikipedia (vide lampiran, halaman 1) memberikan pengertian Administrative Law sebagai berikut:
- Administrative Law is the body of law that governs the activities of administrative agencies of government. Government agency action can include rulemaking, adjudication, or enforcement of a specific regulatory agenda”;
- [Hukum administrasi adalah cabang hukum yang mengatur kegiatan instansi administratif dari pemerintah. Kegiatan instansi pemerintah dapat meliputi pembuatan peraturan, pemeriksaan, atau penerapan agenda pengaturan tertentu].