62
Atau setidak-tidaknya
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 365/Kpts/KPU/TAHUN 2009 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 yang diumumkan pada hari Sabtu tanggal dua puluh lima bulan Juli Tahun 2009 pukul 10.20 WIB;
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Ulang di 25 (dua puluh lima) provinsi, yakni di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat;
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan seluruh konsekuensi yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Putusan dimaksud.
Demikianlah permohonan ini dibuat, dengan harapan Mahkamah Konstitusi dapat segera memeriksa, mengadili, dan memtuskan permohonan ini secara adil.
[2.2] Menimbang bahwa Pemohon I dan Pemohon II dalam persidangan tanggal 4 Agustus 2009 mengajukan keberatan secara lisan terkait dengan Jaksa Pengacara Negara menjadi Kuasa Hukum dari Komisi Pemilihan Umum. Adapun alasan Pemohon I dan Pemohon II pada pokoknya adalah karena Kejaksaan hanya dapat bertindak selaku kuasa negara atau pemerintah dibidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi,“Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa