61
| NOMOR URUT | PASANGAN CALON | PEROLEHAN SUARA | PERSENTASE PEROLEHAN SUARA |
|---|---|---|---|
| 1 | Hj. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI dan H. PRABOWO SUBIANTO | 32.548.105 | 35,06% |
| 2 | DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO dan PROF. DR. BOEDIONO | 45.215.927 | 48,70% |
| 3 | H.M . JUSUF KALLA dan H. WIRANTO | 15.081.814 | 16,24% |
- dimana Perolehan suara Pasangan Calon DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan PROF. DR . Boediono yang benar sesuai dengan rekapitulasi hasil suara ditingkat nasional seharusnya berjumlah sebesar 45.215.927 suara atau setara dengan 48,70 % (empat puluh delapan koma tujuh per seratus), bukan sebesar 73.874.562 suara;
- Bahwa berdasarkan penghitungan suara yang benar, seharusnya (1) Pasangan Calon DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan PROF. DR. Boediono dan (2) Pasangan Calon Hj. Megawati Soekarnoputri dan H. Prabowo Subianto ditetapkan menjadi Pasangan Calon dalam Putaran Kedua Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan seluruh konsekuensi yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Putusan dimaksud.
Atau
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 365/Kpts/KPU/TAHUN 2009 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 yang diumumkan pada hari Sabtu tanggal dua puluh lima bulan Juli Tahun 2009 pukul 10.20 WIB;
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Ulang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan seluruh konsekuensi yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Putusan dimaksud.