Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/55

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

55

atau setidak-tidaknya Termohon dengan sengaja telah melakukan pembiaran dengan tidak menindaklanjuti temuan-temuan stakeholder Pemilu yang sejatinya guna penyelenggaraan yang lebih baik, sementara hal itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari lingkup kompetensinya, Badan Pengawas Pemilu telah memaparkan hasil tindak lanjut laporan pengaduan, yang pada intinya menyatakan bahwa telah diketemukan:

i. 401 kejadian yang masuk ke dalam lingkup pelanggaran/sengketa administratif;

ii. 70 kejadian yang masuk ke dalam lingkup pelanggaran pidana Pemilu;

iii. 90 kejadian yang masuk ke dalam lingkup pelanggaran/penyimpangan/kecurangan lainnya;

dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009, yang kesemuanya terkait langsung dengan perolehan suara Pasangan Calon. Terkait temuan dan fakta hukum pelanggaran sebagaimana tersebut di atas, Pemohon mohon melalui Mahkamah Konstitusi yang Mulia agar dapat menghadirkan Badan Pengawas Pemilu maupun Panitia Pengawas Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, agar dapat memperkuat Permohonan Pembatalan Pemohon atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Konstitusi Yang Terhormat pemeriksa perkara a quo dapat memperoleh gambaran yang jelas dalam memeriksa dan mengadili sengketa hasil penghitungan suara ini, termasuk terkait fakta dilakukannya Surat Penghentian Penyidikan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dengan pidana Pemilu yang direkomendasikan Bawaslu.

Keterangan Pers Susilo Bambang Yudhoyono Pasca Penetapan KPU tertanggal 25 Juli 2009: Bentuk Pengakuan SBY Atas Kinerja Buruk Termohon

Bahwa dengan mendasarkan pada pernyataan SBY:

“Pihaknya telah menghimpun temuan di lapangan yang mengarah pada voting irregularities atau hal yang tidak benar”;