54
dan diakui oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya dalam Putusan telah menyatakan secara tegas bahwa:
”.... ...pembenahan DPT melalui pemutakhiran data sangat sulit dilakukan oleh KPU,................... (terkait fakta dimana KPU telah lalai untuk melakukan pemutakhiran, pengumuman, perbaikan dan penetapan data pemilih)”;
sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 tertanggal 6 Juli 2009. Dengan demikian dan oleh karenanya dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana telah terdapat satu proses tahapan penyelenggaraan Pemilu yang tidak dilaksanakan, oleh karenanya demi hukum dari sejak semula tidak pernah terjadi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 ATAU SETIDAK-tidaknya hasil Pemilu tanggal 8 Juli 2009 bukanlah hasil Pemilu yang sah menurut hukum, dikarenakan telah dibuat dalam suatu proses yang melawan hukum atau setidak-tidaknya menyimpang, terlebih dengan memperhatikan ketiadaan DPT sebagai pilar utama demokrasi sekaligus parameter akuntabilitas, proporsionalitas serta transparansi, yang tidak hanya menentukan siapa yang akan menjadi pemimimpin nantinya, akan tetapi lebih substansi lagi sangat mempengaruhi produksi surat suara, partisipasi masyarakat pemilih, parameter pengawasan bahkan potensi manipulasi yang berpengaruh secara langsung terhadap perolehan suara Pasangan Calon khususnya Pemohon.
c. REKOMENDASI BADAN PENGAWAS PEMILU
Bahwa terkait dengan pelanggaran-pelanggaran dan/atau penyimpangan-penyimpangan yang bersifat masif, terstruktur, dan sistemik secara terang dan kasat mata terlihat pada saat Termohon menjalankan kewenangan atributif yang bersifat distorsif, dimana Termohon disatu sisi dengan segala hak, kekuasaan dan kewenangannya telah mengakselerasi tahapan-tahapan Pemilu, akan tetapi disisi lain Termohon telah mengabaikan berbagai macam pelanggaran yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan Pemilu