Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

53

  1. PERNYATAAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
    Bahwa adalah suatu fakta hukum dimana Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Materi Konfrensi Pers Tim Penyelidikan Penghilangan Hak Sipil dan politik Warga Negara Dalam Pemilu Legislatif 09 April 2009 terrtanggal 8 Mei 2009, yang secara tegas dinyatakan bahwa:
    “...........dalam pelaksanaan Pemilu .......... , Negara bukan saja gagal menyelenggarakan Pemilu secara tertib sesuai jadwal yang telah digariskan dalam Undang-Undang, tetapi juga lalai di dalam mengupayakan pemenuhan hak konstitusional sejumlah besar warga Negara dalam menyalurkan aspirasi mereka secara demokratis............................”
    Bahkan dalam dokumen yang sama Komnas HAM menerbitkan rekomendasi yang pada intinya menyatakan:
    “bahwa telah terjadi penghilangan hak konstitusional pemilih dalam Pemilu Legislatif 2009 secara massive (25-40% warga mempergunakan hak pilihnya) dan sistemik di seluruh wilayah Republik Indonesia”;
    “Negara, khususnya Presiden, Departmen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, DPR serta KPU gagal menunaikan kewajiban institusional masing-masing untuk memastikan suatu penyelenggaraan Pemilu yang JURDIL”;
    “Penghilangan hak konstitusional tersebut, dapat dikatakan sebagai bentuk kegagalan Negara dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan”;
  2. PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI
    Bahwa terkait kegagalan dan/atau kesengajaan dan/atau kelalaian Termohon di dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, sehingga terdapat suatu fakta hukum dimana terdapat satu tahapan penyelenggaraan Pemilu yang tidak dilaksanakan oleh Termohon pada Pemilu Presiden tahun 2009, keadaan mana telah diketahui