Halaman ini tervalidasi
51
- disyaratkan ketentuan Pasal 2 butir (a), (c), (g). (i) dan (j) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007;
- Pemilih Pemohon Yang Tidak Terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 Tertanggal 6 Juli 2009 Disengaja Ataupun Tidak Telah Dibuat Sebagai Keputusan Yang Tidak Memiliki Kekuatan Eksekutorial Bahwa dengan mendasarkan pada Dokumen Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 tertanggal 6 Juli 2009 perihal Pemilih yang tidak memiliki kartu pemilih, dinyatakan secara tegas bahwa bagi secara terang dan kasat mata mengakibatkan berkurangnya hasil perolehan suara Pemohon dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009, penyimpangan dan/atau pelanggaran mana akan Pemohon uraikan dengan pemetaan yang di dasarkan pada lingkup provinsi. Akan tetapi dan dengan mendasarkan pada dokumen sebagaimana diuraikan di bawah ini, telah menjadi fakta hukum dan bukti yang sempurna dimana di banyak TPS-TPS pada lingkup provinsi sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009, telah dihilangkan hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diperbolehkan untuk memilih, walaupun namanya terdaftar dalam DPT dan sudah mengantri dengan membawa KTP di TPS-TPS, dimana pemilih-pemilih tersebut yang bermaksud memilih Pemohon, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penyataan yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup (vide Bukti “P-40”);
- Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Pemilih Pemohon yang telah dihilangkan hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diperbolehkan untuk memilih, walaupun namanya terdaftar dalam DPT dan sudah mengantri dengan membawa KTP di TPS-TPS, sebagaimana Pemohon uraikan dengan melakukan pemetaan dalam lingkup provinsi di bawah ini: