Halaman ini tervalidasi
49
telah secara terang dan jelas atau setidak-tidaknya telah menjadi pengetahuan umum bahwa IFES merupakan organisasi non pemerintah dari Amerika Serikat, keadaan mana merupakan suat bukti yang sempurna atas keterlibatan pihak asing dalam penyelenggaraan Pemilu 2009, terlebih dengan memperhatikan fakta hukum terkait dengan penghentian penayangan Tabulasi Nasional sebagai berikut:
- Keterangan Husni Fahmi, Ketua Tim Ahli IT KPU, yang menyatakan:
- "Kami mendapatkan data dari IFES hanya perolehan suara saja. IFES yang berhubungan langsung dengan data.........."
- Bahwa dari pernyataan tersebut, secara terang dan jelas dan merupakan suatu bukti yang sempuma dimana Termohon telah tidak melaksanakan kewajiban hukumnya atau telah secara melawan hukum mendelegasikan kewajiban hukumnya kepada suatu lembaga, bahkan suatu lembaga asing, yang secara logika hukum yang sederhana saja menimbulkan suatu pertanyaan besar, mengingat dalam konteks penghitungan suata, data primer yang nota bene merupakan esensi dan substansi dari pekeraan penyelenggara pemilu justeru di delegasikan kepada pihak ketiga, terlebih dengan memperhatikan bahwa akurasi Tabulasi Nasional terkesan disesuaikan dengan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, yang menempatkan Pasangan Nomor Urut 2 selalu stabil di urutan teratas dan stabil di atas 50%, padahal total suara yang masuk baru 18,8 juta dari 176 juta Pemilih.
- Keterangan Anhar Jamal, Koordinator Senior IFES, yang menyatakan:
- ".......Kesepakatan kega sama IFES dan KPU juga disahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)..... Bantuan pada KPU berupa pengadaan Server dan jugaa teknisi........"
- Dari pernyataan tersebut, secara terang dan jelas dan merupakan suatu bukti yang sempuma dimana penyelenggaraan Pemilu oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional tetap dan mandiri sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 22E UUD 1945 telah terdistorsi oleh kepentingan kekuasaan atau setidak-