Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

46

  1. DPT yang memuat umur memakai rumus, diketemukan di Provinsi Jawa Tengah;
  2. DPT yang memuat data TPS ganda, diketemukan di Provinsi Jawa Barat;
  3. DPT yang memuat isi data TPS lain, diketemukan di Provinsi Jawa Barat;
  4. Penulisan file Daerah Pemilihan tidak sesuai dengan isinya sehingga terdapat beberapa wilayah yang tidak memiliki DPT, diketemukan di Provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur;
  5. Terdapat Hide Sheet/Data Yang Disembunyikan, sehingga di beberapa wilayah tidak diperoleh informasi tentang DPT. Diketemukan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Timur;
  6. Terdapat File Yang Tidak Bisa Dibuka/Dikunci, sehingga di beberapa wilayah tidak diperoleh informasi tentang DPT. Diketemukan di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat dan Bali;
  7. Memakai DPT yang bukan DPT Pemilu Presiden, berupa:
    1. DPT yang masih berbasis DP4 Depdagri, diketemukan di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat;
    2. DPT yang masih berbasis data Pilkada kabupaten/kota, diketemukan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Kalimantan Timur;
    3. DPT yang masih berbasis data Pilkada Gubernur, diketemukan di Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Kalimantan Timur;
    4. DPT yang masih berbasis data DPS Pemilu Legislatif, diketemukan di Provinsi Sumatera Barat;
    5. DPT yang masih berbasis data DPT Pemilu Legislatif, diketemukan di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan;