Lompat ke isi

Halaman:Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 108-109-PHPU.B-VII-2009.djvu/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

43

untuk melakukan pemutakhiran, pengumuman, perbaikan dan penetapan data pemilih)”,

sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 tertanggal 6 Juli 2009. Dengan demikian dan oleh karenanya atas kesengajaan dan/atau kelalaian tesebut KPU dapat dikenakan ketentuan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, (vide Bukti “P-34”).

  1. Bahwa adalah suatu fakta hukum dimana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 telah dilakukan tanpa menggunakan DPT atau setidak-tidaknya tidak menggunakan DPT yang sah menurut hukum. Bahwa hingga pada tanggal 7 Juli 2009, Pukul 13.00 WIB (kurang dari 24 jam dari Hari Pemungutan Suara), dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
    1. KPU dan Pasangan Calon baru memeriksa 115 kabupaten/kota atau setidak-tidaknya baru 22% dari Jumlah Pemilih berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan, itu pun yang bisa dituntaskan dalam konteks pemutakhiran baru 79 kabupaten/kota atau setara dengan 13% dari Jumlah Pemilih berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan;
    2. KPU telah melakukan kebohongan publik dimana Data DPT yang diserahkan oleh KPU yang dikatakan sudah dimutakhitrkan ternyata belum diverifikasi dan dimutakhirkan, hal mana terlihat bahwa DPT dimaksud sama dengan Data DPS Tim Pasangan Calon yang mendasarkan pada Pemilu Legislatif;
    3. Bahwa hanya dengan mencermati 8 provinsi saja, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali dan Kalimantan Timur, diketemukan DPT bermasalah sebanyak 5.899.354, hingga tanggal 10 Juli 2009 telah diketemukan lagi tambahan DPT bermasalah sebanyak 1.753.856, sehingga total DPT bermasalah sebanyak 7.653.210, hal mana dilakukan dengan modus (i) pemilih ganda dalam satu TPS, (ii) pemilih ganda di lain TPS, (iii) Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir sama dengan nama berbeda di satu maupun di lain TPS, (iv) pemilih yang